RajaBackLink.com Presiden Prabowo Subianto Resmikan Danantara

Header Ads Widget

Banner IDwebhost

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Danantara

Danantara

promediabusinessjambi.xyz,.- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Prabowo menyebut Danantara akan memiliki modal kelolaan mencapai US$ 900 miliar atau Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350). Hal itu membuat Danantara disebut menjadi badan pengelola investasi terbesar di dunia.

Arti Danantara

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan arti namanya, bahwa Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan dan Nusantara merujuk pada Tanah Air, Indonesia.

"Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah Tanah Air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia," terang Prabowo.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dikutip Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara akan mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Hanya saja cakupan Danantara disebut lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025 dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

"Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN," demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.

Dengan berdirinya Danantara, untuk pertama kalinya pengelolaan BUMN di Indonesia akan berada dalam satu holding besar. Dividen dari perusahaan-perusahaan negara akan dikelola secara terpusat oleh Danantara.

Peresmian Danantara menjadi tonggak baru pengelolaan investasi di Indonesia. Badan ini juga dianggap sebagai bagian dari Asta Cita, visi ekonomi Prabowo untuk mendorong investasi berkelanjutan dan inklusif demi pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai lembaga pengelola investasi berskala besar, serupa dengan Temasek milik Singapura. Danantara diproyeksikan akan mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).

Melalui badan ini, dana dari BUMN akan dialokasikan ke proyek-proyek strategis yang berkelanjutan dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Prabowo berharap langkah ini bisa membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8%, seperti yang ia canangkan sejak masa kampanye.

Tugas dan Fungsi Danantara

Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan BUMN. Pengalihan aset dari BUMN ke BPI Danantara telah diundangkan dalam sidang Paripurna pada 4 Februari 2025.

Mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D yang menerangkan bahwa tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Menteri BUMN sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B yaitu sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Pasal 3B

Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Selain itu, pada Pasal 3F, menteri Erick juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Pasal 3F

(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan

berwenang:

a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;

b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;

c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;

d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;

e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan

f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Menteri BUMN pada Pasal 3N juga berperan sebagai Dewan Pengawas yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh Presiden. Dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Mengacu pada pasal 3O, Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. Sum:https://www.detik.com

Banner IDwebhost RajaBackLink.com